Minggu, 30 September 2012

BULETIN JUMAT EDISI 28 SEPTEMBER 2012

Mengukuhkan Kembali Makna Ahlussunnah Wal Jamaah
Oleh: Suparman AL Fayyadh, M.Hi

“Dari `Abdullah bin `Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kaum Bani Israil telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan”. Lalu sahabat bertanya, “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab,“(Golongan itu adalah orang-orang yang berpegangan pada) semua perbuatan yang telah aku lakukan, serta semua perbuatan yang dikerjakan oleh sahabat-sahabatku.” (HR. al-Tirmidzi, 2565)

Al Firqoh an Najiyah
Hadits riwayat Imam Tirmidzi tersebut adalah dasar tentang keabsahan aqidah ahlussunnah wal jamaah. Nabi Muhammad SAW sudah mengetahui umatnya akan terpecah menjadi banyak golongan. Dan di antara banyak kelompok tersebut, yang kelak di akhirat menjadi kelompok yang selamat (al firqoh an najiyah) hanya golongan yang mengikuti Nabi SAW dan para sahabatnya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahlussunnah wal jamaah.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa Hadits tersebut dapat dijadikan pegangan, karena diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi SAW. Syaikh Ja’far Al Hasani al Idrisi Al Kattani  menjelaskan,  bahwa Hadits yang menjelaskan sabda Nabi SAW tentang umatnya yang akan terpecah  menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu di surga dan  tujuh puluh dua masuk neraka dapat dipertanggung jawabkan. Diriwayatkan dari Amiril Mukmin ‘Ali bin Abi Thalib RA, Sa’d bin Abi Waqqosh, Ibn ‘Umar, Abi al-Darda’, Mu’awiyah, Ibn ‘Abbas, Jabir, Abi Umamah, Watsilah, ‘Awf bin Malik dan Amr bin Awf al-Muzanni. (al-Nadzm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, 58.)
Selain Hadits ini, ada ungkapan lain yang diklaim oleh sebagian Ulama sebagai Hadits, yang seakan-akan bertentangan dengan Hadits al firqoh an najiyah ini, yakni ungkapan yang menjelaskan bahwa perbedaan itu adalah rahmat.“ikhtilafu ummati rohmatun” (perbedaan umatku adalah rahmat). Bahwa semua perbedaan itu adalah rahmat, tidak ada yang salah atau saling menyalahkan.
Ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah perbedaan yang menjadi rahmat itu adalah jika terjadi dalam ranah furu’ (cabang atau fiqh), dan yang dimaksud dengan “Ummati” adalah Hadist itu adalah “para Ulama” seperti fardhu dan yang membatalkan wudhu’, rukun, sunnah dan yang membatalkan shalat, syarat puasa dan semacamnya. Dalam konteks ini Al-Manawi menjelaskan:
Jika engkau melihat seorang ahli fiqh, berpendapat tidak sesuai dengan Hadits, menolak hadits atau merubah maksud Hadits, maka janganlah engkau terburu-buru menyalahkannya. Sayyidina Ali RA pernah berkata kepada seseorang, “Apakah engkau menyangka bahwa Tolhah RA dan Zubair (tokoh utama dalam perang Jamal) telah berbuat bathil? Maka janganlah bersikap  seperti itu karena itu akan membahayakanmu. Kebenaran itu tidak bisa dipastikan ada pada diri seseorang. Tetapi kenalilah kebanaran itu (dengan melihat dalil), engkau pasti akan mengetahui siapa yang benar” (Faidhul Qodir, juz 1 hal 271)
Sedangkan Hadits tentang Firqoh  Najiyah itu berbicara dalam konteks ushuluddin (inti agama), tentang Allah SWT, Malaikat, Rasul, kewajiban shalat lima waktu, puasa ramadhan dan semacamnya. Di sinilah kita bisa menilai salah dan benar, dengan tetap berpedoman kepada dalil-dalil yang jelas. Dan disini pula ajaran Ahlussunnah wal Jamaah harus diyakini sebagai satu-satunya ajaran Islam yang benar. Lebih lanjut Syaikh al Manawai menjelaskan:
“Larangan itu adalah khusus pada perbedaan dalam masalah ushul, bukan pada furu’. Imam Subki mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa perbedaan dalam masalah ushul akan menyebabkan kesesatan dan menjadi sebab  semua kerusakan”(Faidhul Qodir, juz 1 hal 270)
Makna Ahlussunnah
Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan penggabugan dari tiga kata, yakni ahlun (Kelompok, pengikut), sunnah (Nabi Muhammad SAW) dan jama’ah (kelompok sahabat Nabi Muhammad SAW).
Dari sini, dapat dipahami bahwa kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang mengikuti semua yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dan serta sahabatnya. Sayyid Abdullah bin Alwi al-Haddad menyatakan:

Kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang berpegang teguh pada semua yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya” (Risalah al-Mu’awanah, 9)

Mengikuti Nabi Muhammad SAW artinya meyakini dan mengamalkan semua yang telah beliau diajarkan, berupa sabda, perbuatan dan pengakuan Nabi SAW. Menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan teladan terbaik, mulai dari persoalan hukum, prinsip-prinsip dasar dalam beragama, strategi dakwah yang dijalankan, hingga akhlaq Rasul SAW dalam kehidupan sehari-hari. Juga meyakini apa yang disampaikan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah benar. Misalnya tentang siksa kubur, hari kiamat, surga, neraka dan sebagainya.
Mengikuti Nabi SAW adalah menjadikan al-Qur’an dan Al-Hadits Nabi sebagai pedoman utama dalam segala bidang kehidupan, karena kedua sumber itu adalah pusaka peninggalan Nabi Muhammad SAW untuk semua umatnya. Mempelajari dan memahami Al Quran dan Hadits secara langsung atau melalui perantara para ulama yang memiliki kemampuan tersebut, untuk kemudian diamalkan dalam setiap tingkah dan laku setiap muslim.
Ulama Ushul fiqh menegaskan bahwa  dalam hal memahami dan mengamalkan dua pusaka Nabi SAW tersebut, manusia terbagi menjadi dua. Ada yang masuk pada kategori Mujtahid dalam arti mampu memahami secara lansung ayat-ayat yang terdapat di dalam al Qur’an, dan ada pula yang tidak mampu untuk melakukan hal tersebut akibat keterbatasan ilmu dan metoder yang dimiliki. Untuk kelompok yang kedua ini mereka wajib mengamalkan isi al Quran dan hadits dengan bertaqlid mengikuti ulama-ulama yang telah memiliki kemampuan tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT (QS. Al-Anbiya’ 7), “Bertanyalah kamu kepada orang yang ahli (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al-Kawkab al-Sâthi‘ fî Nazhm Jam’ al-Jawâmi‘, 492).
Maka dari sini sebenarnya dapat diketahui bahwa orang-orang yang mengikuti (taqlid) kepada pendapat para Ulama ahli Fiqh, tafsir, hadits dan semacamnya, bukan berarti tidak mengikuti al Quran dan Hadits, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sadar akan kemampuan dirinya, yang tidak memiliki kelayakan untuk memahami peninggalan Nabi tersebut secara langsung. Jalan paling selamat dan bijak yang dipilih adalah mengamalkan al Quran dan Hadits dengan mengikuti pendapat Ulama yang kualitas keilmuannya telah diakui, yang telah tertuang secara lengkap di dalam madzhab Fiqh, kitab-kitab Tafsir dan syarh Hadits dan semacamnya, sebaliknya, sungguh ironis, orang yang hanya bisa memahami al-Qur’an dan al-Hadits dari terjemahannya, sedangkan dia tidak menguasai perangkat-perangkat untuk melakukan pemahaman secara langsung,  misalnya penguasaan bahasa Arab dengan baik, kaidah-kaidah, ushul fiqh, tafsir dan semacamnya,  sudah merasa tidak perlu untuk mengikuti pendapat ulama. Padahal sebenarnya, tanpa disadari dia sedang  ber-taqlid  buta kepada penterjemah buku tersebut, karena tidak bisa mengoreksi dan mengkritisi hasil terjemahan tersebut, apakah benar ataukah salah. (Fiqh Tradisionalis, hal 38)
2. Mengikuti Sahabat Nabi SAW
Menjadi pengikut sahabat Nabi SAW bisa berarti, pertama, mengikuti beberapa hal yang telah disepakati para sahabat (Ijma’ sahabat), walaupun tidak dicontohkan secara jelas oleh Rasul SAW. Juga meneladani akhlaq dan perjuangan sahabat nabi Muhammad SAW. berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
Dari Abdurrahman bin Amr as-Sulamy, sesungguhnya ia mendengar Irbadh bin Sariyah berkata, Rasulullah SAW memberikan wejangan kepada kami, “Maka kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan Sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun (sahabat yang empat yang terpilih) yang mendapatkan petunjuk dari Tuhannya” (Musnad Ahmad Ibn Hanbal, 16519)
Di antara persoalan hukum yang pernah diputuskan pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidun  sahabat adalah; mengumpulkan al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Abu Bakar, Shalat Tarawih secara berjamaah sebulan penuh pada bulan Ramadhan, adzan dua kali pada hari jum’at dan lain sebagainya.
Ini artinya, sebagai konsekwensi dari komitmen mengikuti sabahat nabi adalah, bahwa selain al Quran dan hadits sebagai pedoman, ada ”pusaka” lain yang dijadikan panduan untuk lebih menyempurnakan semua yang telah digariskan dan ditelandan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni teladan serta peninggalan dari para sahabat Nabi SAW sebagai pemegang tongkat estafet pertama ajaran Islam.
Konsekwensi kedua dari komitmen mengikuti sahabat Nabi SAW adalah memberikan penghormatan kepada sahabat Nabi SAW sebagai orang-orang yang mulia. Tidak menghina, merendahkan melecehkan apalagi mengkafirkan mereka. Sebagai manusia biasa, para sahabat juga punya kekurangan serta bisa berbuat salah, akan tetapi noda tersebut terhapus oleh kemulian, jasa dan amal ibadah yang mereka lakukan.
Para sahabat adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan Nabi Muhammad SAW. Ikut berperang bertaruh harta bahkan nyawa dan jiwa demi keagungan Islam. Maka wajar jika Allah SWT memberikan pujian dan ridho serta menjanjikan kebahagiaan surga bagi mereka. Firman Allah SWT:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. Al-Taubah, 100)


Rabu, 02 Mei 2012


AGAMA MADANI  BUKAN  AGAMA MEDDENI 
Ust. Ach. Hefni Zain


I
Ditengah meluasnya anjuran sikap toleran dan saling pengertian inter dan antar umat beragama, kekerasan bernuansa agama masih saja terjadi. Agama, yang semestinya bersemangat menebarkan kedamaian bagi sesama manusia, ternyata justru kerap memicu pertentangan, bahkan mengusik keutuhan bangsa yang majemuk ini. Banyak faktor yang menjadi pemicunya, antara lain, pertama ketika masing-masing kelompok agama menganggap kelompok lain sebagai sesat dan berbahaya yang harus dimusnahkan, kedua, Sikap apriori dan praduga teologis yang tumbuh subur dalam masyarakat yang kemudian diperkuat oleh para elit agama dengan landasannya masing-masing. Ketiga, kegagalan penganut agama dalam memahami prinsip-prinsip asasi agamanya secara konprehensip. Keempat, faktor ketidak adilan dan profokasi pihak-pihak tertentu yang menjadikan agama sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
Faktor-faktor diatas pada gilirannya berimplikasi pada terabaikannya  misi agama untuk mewujudkan pola relasi yang damai dan menentramkan  diantara penganut agama, bahkan sebaliknya faktor-faktor diatas justru menjadi embrio bagi munculnya benih-benih kebencian diantara umat beragama, yang pada gilirannya berdampak pada disharmonisasi hubungan antar umat beragama.  Wilayah agama memang merupakan wilayah yang paling sensitif sebab ia berhubugan erat dengan pandangan hidup, spirit dan ideologi. Karena itu isu agama bila diekploitasi akan menjadi hal yang sangat peka memunculkan berbagai konflik, lebih-lebih dalam masyarakat majemuk seperti Indoensia. Agama disatu sisi dapat mejadi suatu faktor pemersatu (uniting factor) namun disisi lain agama juga dapat dengan mudah disalah gunakan sebagai alat  pemisah dan pemecah belah. (deviding dan devising factor).  
Di Indonesia, sesungguhnya secara yuridis undang-undang yang melindungi kebebasan beragama telah ada sejak lama, tetapi tak jalan di lapangan. Menurut UUD 1945, tak boleh ada satu kelompok agama diserang hanya karena beda paham. Tapi, penyerangan itu tetap terjadi,”Itu semua karena pemerintah tampaknya lebih mempertimbangkan kepentingan politik, bukan lagi undang-undang yang membela hak asasi manusia.

II
Untuk kasus di Indonesia, sebagian pihak menuding bahwa Islam fiqhi dan Islam siyasi memiliki peran terhadap embrio munculnya kekerasan bernuansa agama. Bagi Islam fiqhi yang kurang faham akan fiqh ikhtilaf memang cenderung fanatik dan hitam putih. Pada umumnya mereka hanya memandang kelompoknya yang benar dan orang lain salah. ”Islamnya itu rahmatan limutamadzhibin atau rahmat bagi mazhabnya saja,”. Kondisi ini jauh berbeda dengan perilaku para fuqaha pada abad ke 2 hijriyah, sebut saja Imam al-Syafi'i, al-Auza'i di kawasan Syam Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsauri di Kufah, Malik bin Anas di Madinah, dan Ahmad bin Hambal di Baghdad. Bagi mereka Li Kulli Ro'sin Ro'yun. Lain kepala lain pendapat, karenanya fenomena beda pemahaman adalah sesuatu yang lumrah. Bahkan Ibnu Taimiyah dalam koleksi fatwanya (majmu' fatawa) mengatakan, monvonis kafir kepada seorang muslim itu dilarang, baik disebabkan kriminalitas yang diperbuat, atau kesalahan yang dilakukannya, selama masih dalam koridor beda pendapat hukum antar umat Islam.  Masalahnya, maukah kita mengkritisi diri sendiri, berlapang dada dan bisa mengambil faidah keilmuan dari orang lain?
Setelah itu berkembang Islam siyasi atau Islam politik yang menjadikan Islam sebagai kegiatan politik, kelompok ini memandang perlunya perjuangan merebut kekuasaan untuk menegakkan negara Islam, dan syariat Islam, mereka menyebutkan bahwa kewajiban menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dan kewajiban-kewajiban agama lainnya, seperti berbuat adil, menolong mustad’afin dan menerapkan hudud, tidak bisa efektif tanpa back up kekuasaan dan pemerintahan, bahkan lebih tegas dikatakan “ Inna al shultan zhill Allah fi al ard” (sesungguhnya shulton adalah bayangan Allah dimuka bumi). Oleh karena itu, mengakkan negara Islam merupakan kewajiban agama yang paling besar. Hal itu dimaksudkan guna mewujudkan terselenggaranya kewajiban-kewajiban keagamaan. Mereka menyitir firman Allah “Barang siapa menegakkan dan memutuskan satu masalah tidak berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah, maka mereka ini termasuk kedalam golongan orang- orang kafir” (Qs. 5 : 44). Menurut kelompok ini negara harus didirikan berlandaskan hukum yang telah diturunkan oleh Allah kepada manusia, agar tujuan kemanusiaan dapat terwujud secara optimal (Qs. 57 : 25). Dari faham yang demikian, segera memancing munculnya ketegangan-ketegangan dalam masyarakat yang heterogen, disamping saja berpeluang melahirkan otoritarian dan hegemonik baru.

III
Dari Islam fiqhi dan Islam siyasi mestinya mengantarkan kita pada Islam madani, dimana semua agama bisa bertemu, mengambil nilai-nilai universal dalam setiap agama dengan mengkaji apa yang bisa kita sumbangkan bagi kemanusiaan dan peradaban. Wacana Islam madani berpusat pada kasih sayang kepada sesama manusia sehingga Islam menjadi rahmat bagi semua orang, rahmatan lil’alamin. Kesalehan diukur dari kadar cinta seseorang kepada sesama. Setiap pemeluk agama bisa memberikan makna dalam kehidupannya dengan berkhidmat pada kemanusiaan.
Jika Islam fiqhi itu berkutat pada urusan fiqh dan Islam siyasi pada politik, maka Islam madani berpusat pada karakter dan akhlak. Tujuannya untuk membangun akhlak yang baik pada sesama manusia dalam kehidupan yang majemuk. Bagi Islam Madani, Tuhan adil sehingga pasti memberi pahala bagi siapa pun yang berbuat baik, apa pun agamanya. Hukuman diberikan kepada yang berbuat jahat, apa pun agamanya. Apakah menolong orang menjadi amal saleh karena pelakunya muslim, dan menjadi amal salah karena pelakunya orang bukan Islam? Amal itu baik pada dirinya. Bagi model ini, semua model pemahaman ditentukan oleh amal saleh dan kontribusinya terhadap kemanusiaan.
Misi utama Islam madani adalah terwujudnya persatuan dalam keragaman, sebab persatuan merupakan langkah awal menuju kejayaan umat.  Dr M. Said Ramadhan al-Buthi dalam Fiqh al-Siroh nya menjelaskan bahwa tidak ada satu negarapun yang bangkit dan maju tanpa berasaskan kesatuan umat dan saling bekerjasama.  Selanjutnya, kata dia,  kebersamaan dan kesatuan itu tidak dapat dicapai kecuali dimulai oleh dorongan kecintaan antar sesama.
Kini, Islam siyasi tampak bangkit lagi lewat partai-partai politik Islam serta dalam kelompok keagamaan di kampus-kampus. Islam fiqhi juga masih bertahan dan eksis lewat  organisasi keagamaan.  Namun, Islam madani juga berkembang. Secara umum masyarakat sudah bertambah pluralis. Keterbukaan lewat internet membuat orang mudah memahami kelompok lain. Itu pengantar efektif untuk mendorong orang menjadi madani dalam kehidupan global. Paham madani juga bisa dikembangkan lewat sistem pendidikan. Akhlak atau karakter yang baik, seperti penghargaan kepada orang lain atau sikap empati terhadap sesama, bisa ditanamkan lewat program-program pelatihan di sekolah. Pendidikan paling layak disebut pendidikan karena mengajarkan karakter.
Kegagalan penganut agama memahami secara konprehensip prinsip-prinsip asasi agamanya kadang berawal dari sini, sehingga mereka hanya memperoleh pemahaman parsial.  Padahal pemahaman parsial atas agama sering menjadikan peran agama bergeser dari fungsinya membela kaum lemah menjadi elitis, agama telah menjadi alat dan justifikasi bagi pihak pihak tertentu untuk bertindak kejam pada sejumlah komunitas masyarakat yang lain, ditangan mereka, agama telah dikurung dalam ruang teologis yang kering dan hampa, ditangan mereka agama kini sama sekali tidak menyentuh realitas, ia hanya menjadi berhala yang menina bobokkan rakyat tak berdaya, agama semakin berdiri di pentas megah dan menjadi fetishisme, ritual agama juga digencarkan seakan akan menjadi tempat singgah Tuhan untuk memberikan solusi  atas semua masalah publik  sehingga membuat banyak orang terbius.
Nah untuk menyudahi peran naif agama kita perlu mendekatkannya pada sengketa sosial. Ibadah agama tidak sekedar sholat, tetapi juga perlu melakukan ibadah advokasi, pembelaan serta ibadah melawan ketidak adilan. Tuhan rasanya setuju jika agama tidak diparkir hanya untuk memuji-mujiNya, tetapi juga bertindak untuk membela umatnya yang lemah.
Maka agama madani menjadi relevan dikembangkan di Indonesia, sebab model ini dapat menyatukan bangsa yang sudah lama tercabik-cabik oleh paham keagamaan. ”Kita bisa tingkatkan toleransi itu dari saling menghakimi, menjadi memahami, dan kemudian saling mengalami. Pada tingkat paling tinggi, kita menikmati kehadiran orang lain dalam kehidupan kita,” dari sini Agama diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani dan bukan meddeni masyarakat.   Edisi  Mei  2012

Jumat, 08 April 2011

MASJID AL BAITUL AMIEN

MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN JEMBER
Dihimpun oleh : H. Moh. Ichsan, BA, Sekretaris YASMABA Jember


I. Pendahuluan

1.1 U m u m
Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember adalah suatu masjid jami’ yang terletak di jantung kota Jember, terdiri dari 2 (dua) bangunan masjid, yang dipisahkan oleh jalan protokol jurusan Jember-Surabaya.
Bangunan Masjid Lama dibangun sejak zaman kolonial Belanda yang dahulu di sebelah selatan jalan raya protokol Jember-Surabaya, di atas sebidang tanah Eigendom verpoding No. 981 tanggal 19 Desember 1894, seluas 2.760 meter persegi. Tidak diketahui siapa yang membangun masjid ini dan kapan mulai dibangun pertama kali. Hanya ada catatan bahwa masjid ini pernah mengalami renovasi pada tahun 1939 (sebelum Perang Dunia II).
Sedangkan bangunan Masjid yang baru dibangun dan diresmikan pada tanggal ………. oleh Menteri Dalam Negeri RI. Bangunan yang baru ini terletak di atas tanah wakaf seluas 9.600 meter persegi, meliputi 7 (tujuh) buah kopel dalam bentuk bundar.

1.2 Kota Jember Tempo Dulu
Kota Jember dalam dekade tahun 1970 merupakan kota Kawedanan Jember sekaligus merupakan Kota Kabupaten Jember. Kantor Kawedanan Jember pada waktu itu terletak di lokasi Masjid Al Baitul Amien (sekarang), terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu:
One. Kecamatan Jember kota meliputi 11 desa, yaitu : (1) Jember Lor, (2) Jember kidul, (3) Kaliwates, (4) Gebang, (5) Kebon Agung, (6) Karangpring, (7) Banjaesengon, (8) Patrang, (9) Jomerto, (10) Slawu, dan (11) Klungkung. Dari uraian tersebut jelaslah bahwa sekalipun namanya cukup dikenal dengan nama Jember Kota, akan tetapi ternyata masih mewilayahi daerah pegunungan dan hutan rimba.
Two. Kecamatan Arjasa meliputi 15 desa, yaitu : (1) Arjasa, (2) Patemon, (3) Bintoro, (4) Baratan, (5) Kemuninglor, (6) Darsono, (7) Kamal, (8) Candijati, (9) Jelbug, (10) Biting, (11) Panduman, (12) Sucopangepok, (13) Sukojember, (14) Sugerkidul, dan (15) Sukorejo.
Three. Kecamatan Wirolegi terdiri dari 12 desa, yaitu : (1) Wirolegi, (2) Kranjingan, (3) Wirowongso, (4) Tegalbesar, (5) Kebonsari, (6) Sumbersari, (7) Tegalgede, (8) Sumberpinang, (9) Kertosari, (10) Pakusari, (11) Antirogo, dan (12) Bedadung.
Ada 3 (tiga) desa yang menjadi sentral kota Jember, yaitu : desa Jember Lor, desa Sumbersari dan desa Kaliwates.
Telah menjadi kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda, bahwa di sentral kota Kabupaten diletakkan simbol kekuasaan Pemerintah Belanda berupa alun-alun, yang di sekitarnya dibangun Kantor dan Pendopo Bupati, Masjid dan Penjara. Termasuk juga Jember, di mana di sebelah selatan alun-alun terletak Kantor dan Pendopo Bupati Jember, di sebelah barat alun-alun terletak bangunan Masjid Jami’ Jember dan di sebelah utara alun alun terletak Rumah Penjara.

II. Gagasan Membangun Masjid
Sejalan dengan perkembangan masyarakat kota Jember, maka Masjid Jami’ Kota Jember tidak mampu lagi menampung jamaah jum’atnya. Bupati Jember (waktu itu dijabat oleh Letkol Abd. Hadi), hampir setiap Jum’ah menjadi peserta shalat yang berada di bawah pohon asam di timur jalan Kartini (barat alun-alun).
Hal ini menyebabkan munculnya pemikiran tentang perlunya memperluas masjid dan beliau yakin bahwa perluasan masjid tersebut akan dapat terlaksana apabila memperoleh dukungan dari masyarakat Jember, utamanya yang berkepentingan dengan pembangunan masjid ini. Gagasan memperbaiki masjid tersebut beliau ungkapkan dalam suatu Khutbah Iedul Adlha tahun 1972, di mana beliau menguraikan betapa pentingnya menggalang persatuan dan kesatuan, antara unsur Pemerintah dan Ulama. Dengan tanpa ragu beliau menguraikan Hadits Nabi Muhamad Saw : “SHINFANI MINAN NAS, IDZA SHOLUHA SHOLUHAN NAS, WAIDZA FASADA FASADAN NAS, Al ULAMA WAL UMARO (Hadits Riwayat Buchori dan Muslim). Artinya : “ada dua golongan dari manusia, bila kedua golongan ini baik, maka menjadi baiklah manusia seluruhnyaa dan bila kedua golongan ini rusak, maka menjadi rusaklah seluruh manusia. Kedua golongan itu adalah Ulama dan Umaro (Pemimpin Pemerintahan). Sesudah itu, Bupati Abd. Hadi (alm) mengundang beberapa Kiyai untuk diajak musyawarah dengan mengutarakan pemikirannya tentang Masjid Jami’ Jember sebagai berikut :
1. Masjid Jami’ Jember sudah waktunya dipugar dan diperluas karena sudah tidak mampu menampung jamaahnya. Setiap sholat Jum’ah sudah meluber ke jalan
2. Dana pembangunan secara gotong royong dari masyarakat, karena Pemerintah Daerah Jember tidak mempunyai
cukup dana untuk memugar masjid
3. Kalau antara para Ulama dan masyarakat dapat bekerja sama, bergotong royong insya Allah dana itu akan
dapat terkumpul cukup banyak misalny diambilkan dari zakat atau shodaqah dari padi dimana Jember
mempunyai 80.000 HA sawah yang ditanami padi dan tiap hektarnya waktu itu dapat menghasilkan lebih
kurang 5 ton s/d 6 ton gabah, itupun satu tahun dapat dua kali panen
III. Konsolidasi
Kemudian Bupati Jember, Letkol Abd. Hadi pada tg 13 Juli 1972 mengundang beberapa orang Kiyai dan takoh
masyarakat untuk diajak musyawarah tentang apakah masjid jami’ Jember itu sudah waktunya di pugar atau belum ?:
Ternyata jawaban para Kiyahi persis dengan gagasan Bupati tersebut diatas yang disampaikan secara tertulis pada
tanggal 17 Agustus 1972 yang ditanda tangani antara lain olehK.H. Umar Sumberberingin (alm), K.H. Dhofir (alm),
K.H. Danial Adimenggala (alm) K.H. Abdullah Yaqin Mlokorejo (alm)
Disamping disampaikannnya gagasan pembangunan Masjid Jami Jember kepada para Kiyahi dan Ulama di Jember,
hal tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember beserta segenap staf Pemda Kab Jember dan
memperoleh persetujuan dan dukungan dari semua fihak., bahkan direstui oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Agama, Gubernur Kepala Daerah Jatim utamanya tentang rencana pengerahan dana dari masyarakat luas di Jember
untuk membangun masjid ini Dengan persetujua para Ulama, DPRD Jember serta restu dariMenteri Dalam Negeri
tg 20 Oktober 1972, restu Bp Menetri Agama RI tg 19 Oktober 1972 dan Bp Gubernur Kepala DaERAH Jatim
tg 23 Oktober 1972 maka disusunlah Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami Jember yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Jember No. Sek./III/40/1972 tanggal 25 Oktober 1972
bertepatan dengan Peringatan Nuzulul Qur-an tahun 1972 sebagai berikut :
A. Penasehat Umum :
1. Kol Moedjali, Dan Brigif 9 di Jember
2. Let Kol Inf. Moch Masdoeki, Dan Dim 0824 Jember
3. Drs Amiyarsono, Let Kol Pol, Dan Res 1033 Jember
4. R. Sukarmadi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jember
5. Iswo SH, Kepala Pengadilan Negeri Jember
6. Mayor Sunetro Iroe, Ketua DPRD Kabupaten Jember
7. Muchith Muzadi BA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
8. Sudono Hadiwinoto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
9. H. Moch Husein Dipotruno, Bupati TB di Jember

B. Penasehat Agama :
1. K.H. Achmad Siddik, Pengasuk Pesamtren ASTRA di Jember
2. H. Habi Sholih bin Muchsin al Hamid Tanggul
3. K.H. Dhofir, Pengasuh Pesantren al Fatah Jember
4. K.H. Danial Adimenggala , Alim Ulama di Jember
5. Lettu Kamsi Wijaya, Ka Roh Islam di Di, 0824 Jemeber
6. KH Oemar, Pengasuh Pesantren Sumber beringin Sukowono
7. KH Abdullah Yaqin, Pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo
8. KH Djauhari Zawawi, Pengasuh Pesantren Assuniah Kencong
9. KH Chotib Pengasuh Pesantren Curah kates Mengli
10. KH Yasin Alim Ulama di Wirolegi Jember
Ketua Umum Let Kol Abd. Hadi, Bupati Kepala Daerah Kab Jember
Ketua Harian :H.Achmad Mulyadi Balya, Sekwilda Kabupaten Jember
Sekretaris : 1. Moh. Ichsan BA, Kepala Bag. Humas Pemda Jember
2. Masyhuri Thohir, Kep. Bag. Hukum Pemda Jember
Staf Sekretariat ; 1. Koekoeh Zainal Hidayat, Kabag Kepegawaian Pemda
2. Handanu Hendro, Ka Bappeda Pemda Kab Jember
3. H. Moh. Idoar, Staf Bappeda Kab Jember
4. Moh. Sitrak, Staf Bagiab Inkap Pemda Kab Jember
5. Oesman Ali, Staf Bag Hukum Pamda Kab Jember
6. Agoes Subandi, Staf Khusus Pem Kab Jember
7. Moch Djufri, Staf Bag Ekonomi Pem Kab Jember
8. Moch Nafi’, Pengawas Umum Pelita Kab Jember
9. Kandam, Staf Bag. Personalia Pemda Kab Jember
10 Bambang Setiawan, Staf Bag Humas Kab Jember
11 S a h r I, Staf Bag Humas Pem Kab Jember
12 M. Hanafi, Staf bag Personalia Kab Jember
Ketua Pro off : H.A. Mulyadi Balya, Sekwilda Kab Jember
Anggota Pro off : 1. Dadug Susilo, Kabag Tehnik DPUD Kab Jember
2. Suyapto, Staf Sekretariat Pem Kab Jember
Bendahara :1. Sahib Wirarsa SE, Pemimpin Bank Bumi Daya Jembe
2. Soewarso, Kabag Keuangan Pem Kab Jember
3 Djayusman, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia
Komisi Keuangan : 1. Kol. Moedjali. Dan Brigif IX di Jember
2. Mayoor Soenatro Iroe, Ketua DPRD Kab Jember
3. Letkol Pol Drs Amiyarsono. Kapolres i033 Jember
4. Drs Soebarkah, Kep Dinas Pengawas Keuangan Pemda
5. R. Soekarmadi, Kepala Kejaksaaan Negeri Jember
6. Soekirman Kepala Subditsus Kab Jember
Komisi Tehnik : 1. Santosa, Kepala DPUD Kab Jember
2. Yaying K. Keser A.I.A. Jakarta
3. Ir, Harwiyono, Surabaya
4. Ir Budiyono Kepala DPU Daerah Besuki
5. Soewarso, Kepala Bina Marga / Ciptakarya
6. Moch Fakoh, Wakil Kepala DPUD Kab Jember
Seksi Dana / Usaha: 1. Mayoor Moch Syari’in Jemeber selaku Ketua
2. Mayoor Usman Mulyadi, KaS Dim 0824 Jember
3 Mayoor Pol Totok Mudjarto, Kas Komres Pol 1033
4. S. Harsono, Kabag Ekonomi Pem Kab Jember
5. Sutopo W, Kepala Diperta Kab Jember
6. Sri Suprapto, Dirut PTP 26 Jember
7. Soemadi, Dirut PTP 27 Jember
8. Moh. Asy’ari, Kep Rayom IV PTP 23 jember
9. Sudjarwo, Kepala KPDN Besuki di Jember
10. R. Iskandar SH, Jaksa di Jember
11. Abd. Rouf, Pengawas Umum Pelita di Jember
12. Lettu Swasonohadi, Kabag Khusus Jember
Seksi Penerangan : 1. K.H. Sodiq Machmud SH, Ketuya Ta’mir Masjid Jami’ Jember
2. Faruq Muhammad BA, Kep Perwakilan DEPAG Jembe
3. Jaelani, Kep. Inspeksi Peenerangan Agama Jember
4. Suyono, Kepala Japen Kab Jember
5. Sudibyo, Kepla Studio RRI/TV Jember
6. K. Danial Adimenggolo, GUPPI Jember
7. Umar BSA, Ketua PWI Kom Jember
8. Moh Ichsan BA, Kabag Humas Pemkab Jember
Seksi Umum ; 1. Letkol Machfudi, Dan Dodikif 6 di Jember
2. Letkol Sutarjo SH, Rektor UNEJ
3. Mayoor Karsid Dan Yon 509 di Jember
4 Mayoor M. Tardjie, Dan Ron Armed 8/76 Jember
5 Dr Sunarjo, Ketua PMI Cabang Jember
6 Dr Ibrahim Nasution,m Dokter Dikes kab Jember
7 Dr Umi Djauhari Sunarto, Dokter Dikes Kab Jember
8 Dulkalip SE Pemimpin B.I di Jember
9 R. Koesnadi, Pemimpim BNI 1946 di Jember
10 M. Siregar, Pemimpin Bank Exim di Jember
11 R. Busono, Kabag INKAP Kab Jember
12 HA Marzuki, Kabag Inkap Kab Jember
13 Abdullah Azhar Kep Inspeksi Pend Agama
Mengingat pengumpulan dana Pembangunan Masjid Jami’ tsb akan melibatkan seluruh penduduk di Kabupaten Jember
maka kepanitiaan Pembangunan tersebut diteruskan sampai di tingkat Kecamatan inc desa dan tiap desa membuat
Putusandesa melalui Rembug Desa tentang kesepakatan membantu Pembangunan Masjid Jam’ Jember berupa gabah
1 (satu) kwintal per hektar pada dua musim panennya
IV Pada kesempatan pameran pembangunan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 27 tanggal 17 Agustus
1972 gagasan pembangunan Masjid Jami’ Jember ini di expose oleh Panitia sekaligus sebagai upaya menyerap
pendapat dan aspirasi masyarakat Jember Banyak saran dan pendapat masyarakat yang dituangkan dalam buku saran
dan pendapat tentang rencana Pembangunan Masjid Jami’ Jember ini bahkan ada 13 buah gambar masjid yang ikut
disarankan oleh masyarakat, namun semuanya masih dipandang belum memenuhi persyaratan Panitia
Untuk menguji dan menampung pendapat masyarakat tentang bangunan yang akan dilaksanakan nanti Panitia Pusat
membentuk Team Ahli yang terdiri dari :
Ketua : H. Ahmad Mulyadi Balya, Ketua Harian
Anggauta ; 1. Yaying K. Keser A.I.A seorang arsitek Jakarta tamatan Kalifornia
2. Ir. Harwiyono, Kepala DPU Propinsi Jatim
3. Ir Boediono, Kepala DPU Karesidenan Besuki
4. Ir. Imam Sucipto Malang
5. Beberapa tenaga tehnisi dari Jember

V. IDE DAN RENCANA PROYEK
Masjid selain sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan Islam juga merupakan pusat senibudaya Islam yang bernafaskan
kebangsaan masing masing sehingga bangunannya merupakan kelompok bangunan monumental, arsitektur Islam dan
karakteristik daerah dimana masjid itu dibangun memberi pengaruh kuat untuk idée dan perencanaannya
Team Tehnis memilih dan menyetujui konsep Bangunan Masjid Jami’ Jember yang disiapkan oleh Sdr Yaying K. Keser
A.I.A, Jakarta, arsitek tamatan Kalifornia: sebagaimana gambar terlampir dengan alasan :
1. Motto Pembangunan Daerah Tk. II Jember yang dikenal dengan Trilogi Pemda yaitu : .
a Taqwallah artinya taqwa kepada Allah dalam arti melaksanakan segala perintahNya dan meninggalkan segala
laranganNya
b Akhlaqul Kariemah artinya berpegang teguh pada budi pekerti yang mulia
c. Ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah sebagai landasan segala upay dan perbuatan
2. Dipilihnya bentuk bundar (segmen bola) yang menggambarkan meluasnya kebutuhan seluruh umat manusia tanpa dibatasi dengan sudut sudut tertentu yang kemudian tertuang dalam wujud bentuk kubah , merupakan segmen segmen bola yang saling bertumpu satu dengan yang lain yang menggambarkan saling berkaitannya kebutuhan manusia dengan yuang lain di mayapada ini Semua agama dan tradisi dipengaruhi oleh bentuk bundar Sejak dari bangunan Qubah as Sakhrah di Masjid Aqsho ( dikenal dengan : The Dome of the rock ) juga beberapa agama Tauhid tempat ibadahnya dipengaruhi bentuk bundar bahkan ibadah thowaf sejak diwajibkan kepada para Malaikat di Arasy Allah, kemudian di Baitul Makmur hingga ka’bah di Makkah al Mukarromah selalu dengan bentuk mengelilinginya (bundar) Bentuk lengkung juga sudah mulai populer pada masjid masjid di Mesir dan Persia (Masjid Ibnu Tulun, Masjid al Azhar, Masjid Zain ad din Yusuf, Masjid Samarra, Masjid Cordova dan lain lainnya dimana bentuk lengkungannya ada yang model besi tapak kuda, dan ada pula yang meruncing , bentuk ini sering digunakan untuk
bentuk bingkai kozijn pintu dan jendela pada sekeliling dinding kubah
3. Jumlah kubah yang tujuh
Angka 7 merupakan simbul kemantapan. Kita kenal bahwa Allah SWT telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi, demikian
pula hari sebanyak 7 hari dalam seminggu. Di kalangan kita sering kita dengar baca bismillah 7 kali, atau Qul huwalllah
7 kali dan sebagainya yang mengisyaratkan adanya kemantapan
4 Demikian pula angka 17 belas yang diwujudkan dalam jumlah tiang penyangga lantai II di kubah utama adalah
mengingatkan kita pada angka keramat bangsa Indonesia yang telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 atau
Nuzulul Qur-an pada tanggal 17 Romadlon yang kita peringati setiap tahunnya disamping peringatan adanya
kewajiban melaksanakan 17 rakaat dalam sholat wajib di setiap harinya

5 Mihrab dan mimbar
Lahirnya seni Islam terutama seni bangunan masjid terletak pada mihrab dan mimbar Dari mihrab dan mimbaryang merupakan bagian tempat Imam dan Khotib lahirlah berbagai seni bangunan Islam yang tak berkeputusan Mihrab adalah suatu tempat pada masjid sebagai tempat Imam memimpin sembahyang dan sekaligus merupakan petunjuk arah kiblat Orang bersujud di mihrab hatinya terpaut dengan ka’bah di Makkah, tempat ia menghadapkan muka dan wajahnya .sebagai simbul kesatuan dan persatuan menghadap kepada yang Maha Tunggal Demikian pula mimbar sebagai tumpuan perhatian jamah dalam mendengarkan khotbah para khotib yang penuh pesan dan kesan tentang kehidupam manusia dihadapan Tuhannya dan masyarakatnya Bangunan mihrab akan terkait dengan mimbar, terdiri dari tiga buah lengkungan yang melukiskan trionya agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan.
6 Pada lengkungan mihrab al Mukarom K.H. Achmad Siddiq (alm) menfatwakan agar dituliskan ayat al Qur-an surat Thaha ayat 14 yang terjemahnya kurang lebih sbb.:
“ Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Aku “ sedang di mihrab kanan dan kiriny terpampang lafadz Allah jalla jalaluhu (Tuhan Maha Besar) dan lafadz Muhammad Rasulullah yang digarap oleh Sdr Faiz dari Bangil dengan beraneka ragam bentuk seni kaligrafi. Adapun di sekeliling ruangan kubah utama dituliskbn Surat An Nur sepenuhnya. Semuanya itu disamping merupakan penampilan seni kaligrafi juga merupakan petunjuk bagi muslim yang melihatnya
7 Lantai tempat sembahyang Utama ditutup dengan marmer Carara dari Itali, karena marmer Tulungagung sekalipun kwalitasnya memadai, namun tidak ada yang ukuran besar ( 120 X 60 cm ukuran sajadah) Marmer Carara tersebut pesan langsung ke Itali dari jenis Bianco Carra “C” yang sudah dipotong potong dengan ukuran 60 X 120 X 2 cm dalam keadaan sudah dipoles seharga US $ 55.455,00 dan memperoleh pembebasan bea masuk / pajak pertambahan nilai dari Menteri Perdagangan RI ( Keputusan Menteri Keuangan No. 1444/MK/III/12/1975 tgl 15 Desember 1975, sedang ruang tempat sembahyang lain memakai tegel teraso dengan nat kuningan
8 Pada trap lingkar di halaman digunakan batu bata berongga dari keramik yang diolah dengan mesin, produksi PT Super Bata Cibitung Bekasi Jawa Barat untuk memperoleh bahan yang kuat ( tidak mudah pecah )dan warnanya awet
VI LOKASI PROYEK MASJID JAMI’ JEMBER
Penentuan lokasi Proyek Pembangunan Masjid menjadi masalah tersendiri karena konsep bangunan masjid dengan
7 kubah yang diutarakan dimuka memerlukan tanah yang luas sehingga ada yang mengusulkan di tempatkan di sekitar
Sembah Demang untuk memperoleh tanah dan lokasi yang luas dan tinggi, ada yang mengusulkan ditempatkan tanahnya
H.Salim Arifin (sekarang ditempati Kantor Telkom ) dekat dengan Pasar Tanjung agar jamaahnya menjadi banyak dan
sebagian lagi menghendaki bangunan masjid tersebut hendaknya tetap di pusat kota dengan membongkar Masjid yang
lama. Pendapat terakhir ini mendapat tantangan dari seorang tokoh Ulama, beliau tidak menyetujui renovasi masjid
tersebut dengan membongkar masjid yang lama karena menghilangkan jariyah orang orang terdahulu. Akhirnya Bupati
Abd. Hadi selaku Ketua Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember mengambil jalan tengah yaitu bahwasanya
Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember diletakkan di tengah kota disamping masjid yang lama,(
tanpa membongkar masjid lama) dengan cara :
1. Membeli tanah dan rumah sederetan toko-toko dipinggir Jl Raya Sultan Agung
2. Membeli rumah rumah huni diatas tanah pengairan dekat sungai Jompo
3. Membeli tanah di Arjasa untuk mengganti dan memindahkan tanah dan rumah dinas / Kantor Pembantu Bupati Jember Kota
4. Memindahkan selokan penggelontor yang tadinya di tengah tanah proyek ke pinggir jalan atau pinggir proyek Masjid Jami’ Jember
Untuk keperluan ini dibentuklah suatu Panitia Khusus yang diketuai oleh Kepala Kantor Agraria ( R. Sunartio ) untuk
negosiasi dengan para penghuni calon lokasi proyek termasuk didalamnya mengupayakan izin kepada instansi atasan
(DPU Propinsi) untuk tukar guling Kantor Pembantu Bupati Jember Kota Dengan demikian dapat diperoleh luas tanah
untuk proyek Masjid Jami Jember Sebagai berikut:
a. Luas tanah komplek Kawedanan = 4.759,125 M2
b. Luas tanah komplek Pertokoan = 937,50 M2
c. Luas tanah komplek Perumahan = 3.439,85 M2
d. Luas tanah komplek Selokan = 697.50 M2
Jumlah ……………………………… = 9.833.975 M2
Penggantian nilai rumah dn bangunan msyarkat yang kena proyek masjid ini cukup memadai dan memuaskan pemilik
rumah /tanah tsb terbukti dengan adanya dua keluarga yang minta kepada Panitia agar rumah permanent yang mereka
tempati ikut dibeli oleh Panitia, sebab disamping mereka memperoleh ganti rugi rumah dan tanah, masih ditambah
bahwa ybs masih diberi fasilitas memperoleh sebuah bedag di Pasar Tanjung dan bekas rumah yang dibongkar boleh
dibawa untuk digunakan dan dimanfaatkan di rumah barubya
Luas masing masing ruangan dalam Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
1. Ruang Imam …………………………………………… ...91,65 M2
2. Ruang sembahyang utama ……………………………… 962.50 M2
3. Ruang sembahyang Wanita……………………………... 314.80 M2
4. Ruang sembahyang anak anak …………………………. 314.80 M2
5. Toilet wanita ( sekarang tempat sholat wanita ) …………. 48,25 M2
6. Urinoir pria ( sekarang tempat sholat pria ) ……………. 48,25 M2
7. Pancuran air wudlu wanita ……………………………… 113,125 M2
8. Pancuran air wudlu pria ………………………………… 113,125 M2
9. Selasar ………………………………………………… 112,50 M2
10. Halaman teraso beton bertulang ………………………… 576,00 M2
11 Halaman koral …………………………………………. 877,50 M2
12 Halaman rumput / bunga ………………………………. 4.951,395 M2
13 Menara ………………………………………………… 15,437 M2
14 Gardu listrik ……………………………………………. 100,00 M2
----------------
Jumlah ………………………………………………….
Catatan : a. Tangga utama kanan dan kiri 735.00 M2
b. Ruang sembahyang lantai II 459.643 M2
Ukuran ketinggian bangunan proyek sebagai berikut :
1. Dari permukaan tanah …………………………………… … ..0,30 m
2. Lantai kubah utama / kanan dan kiri …………………….. 1,38 m
3. Puncak kubah ruang Utama …………………………….. 14,585 m
4. Puncak kubah tempat sholat wanita dan anak anak ……… 8,43 m
5. Dasar pondasi kubah utama / tempat sembahyang kanan/kiri 1,65 m
6. Puncak tempat sembahyang wanita/anak anak kanan/kiri … 5.95 m
7. Puncak ruang sembahyang yang kecil kanan /kiri… ……….. 4,22 m
8. Dasar pondasi ruang mushoilla wanita dan anak anak ……… 1,80 m
9. Ketinggian lantai II kubah utama …………………………… 6,14 m
10. Dasar pondasi menara …………………………………….. 1,95 m
11. Puncak menara s/d penangkal petir…………………………. 32,90 m
12. Puncak menara s/d ujung atas penangkal petir ……………../ 38,90 m
13. Lengkung beton kubah utama ……………………………… 45 m
14. Lengkung beton musholla kanan kiri ……………………….. 30,10 m
15. Lengkung beton musholla kecil kanan/kiri ………………….. 17 m
16. Lengkung beton tempat wudlu kanan kiri …………………… 12 m
17. Diameter kubah utama ……………………………………… 34 m
18. Diameter tempat sembahyang wanita / anak anak ……………. 20 m
19. Diameter lantai II kubah utama ………………………………. 23 m
20. Diameter tempat sembahyang kecil kanan/kiri ………………... 11 m
21. Diameter tempat wudlu kanan / kiri ………………………….. 8 m
22. Panjang pagar ………………………………………………. 180 m
23. Talud s. Jompo (panjang 62 m,tinggi 9 m, lebar pondasi 4,5 m, puncak 0,60 m
24. Pemindahan selokan (panjang 141 m, lebar 2,5 m, dalam 1,5 m, tebal tutup plat
kanan kiri jalan masuk 0,12 m dan di jalan masuk 0,30 m

VII PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MASJID JAMI JEMBER
1. Tanggal 3 Agustus 1973 dimulai pengosongan dan pembongkaran bangunan dan sebagainya di lokasi proyek untuk memperoleh lahan pembangunan
2. Pada tg. 19 Agustus 1973 diadakan selamatan di tempat proyek Dihadiri oleh Muspida, Wk Ketua DPRD, Bupati dan Pelaksaana kemudian diteruskan dengan pencangkulan pertama pembuatan pondasi. yang dilaksanakan berturut-turut oleh al mukarom KH Achmad Siddiq, Dan Dim 0824, Wakil Ketua DPRD ( KH Muchith Muzadi) dan Bupati Kepala Daerah Tk.II Jember, beserta para Pelaksana lainnya
3, Pada tg 30 Agustus 1973 dimulai peletakan batu pertama serta pengecoran pertama dilakukan oleh Gubernur Propinsi
Jatim ( H. Moh.Nur ( beserta para Ulama di Jember dilanjutkan pada tg 31 Agustus 1973 dtetapkannya penentuan
arah kiblat dengan Surat Keputusan Bupati Dati II Jewmber No. Sek/III/61/1973 tg.8 September 1973
4 Nilai / harga Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
Harga bangunan induk Proyek melipurti 7 bangunan tsb diatas sebesar Rp. 700.000.000 termasuk harga proyek yang sudah dilaksanakan meliputi :
a. Pembuatan talud penahan arus sungai Jompo ………… Rp. 8.800.000
b. Pemindahn dan penutupan slokan dengan beton ……… Rp. 9.250.000
c. Pembuatan pagar halaman keliling …………… ……… Rp. 10.000.000
d. Pembuatan trotoir tepi jalan …………………………. Rp. 7.500.000
e. Gardening …………………………………………… Rp. 5.000.000
f. Lampu hias dan lampu halaman ………………………. Rp. 15.000.000
g. Generator set 2 buah a 50 KVA compleet …………… Rp. 16.000.000
h. Tambahan 3 buah menara (usul Bp Gubernur) a Rp.30 juta Rp 90.000.000
i. Sumur artetis (karena debeit PDAM kurang ……………. Rp. 3.000.000
j, Jembatan laying melintang Jl Raya Sultan Agung sebagai peng
hubung masjid baru dengan masjid yang lama……………… Rp. 25.000.000
k. Pemindahan patung Let Kol Surudji ……………………… Rp. 25.000.000
l. Pembetulan jalan raya dan pembiatan tempat parkir kendaraan
di tepi alon alon ……………………………………………. Rp. 10.000.000
m Pembuatanb rumah jaga dan gudang ………………………. Rp. 3.000.000
n. Penyempurnaan Masjid Lama menjadi Islamic Centre dan
tetap berfungsi sebagai masjid …………………………… Rp. 50.000.000
o. Pembelian buku buku perpustakaan 2.500 buah ………… Rp. 2.500.000
p. Interior dan meubelair Islamic Centre ……………………… Rp. 7.500.000
Jumlah dna tambahan untuk penyempurnaan proyek ………. Rp.288.060.000
VIII T E N D E R P R O Y E K
Dengan selesainya perhitungan tersebut Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami Jember mengumumkan adanya tender dengan surat Pengumuman No. 01/PPMJ/1973 tanggal 2 Mei 1973. Bagi yang berminat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Jam’ Jember, baik dalam daerah Kab Jember maupun di luar Kab Jember supaya mengajukan mengajukan pra kualifikasi tentang identitas dan bonafiditas perusahaannya serta sanggup memenuji persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia antara lain :
1. Peminat akan menjadi Seksi Pelaksana pada Panitia Pusat Pembangunan Masjids Jamiu’ Jember berarti ia haru selalu ikut serta dalam rapat rapat Panitia sekurang kurangnya ada wakil yang dapoat dipercaya dengan kuasa penuh
2. Oleh karena dana dari Panitia masih belum terkumpul menunggu terkumpulnya sumbangan padi dari masyarakat maka Peminat harus menyetorkan dana lebih dahulu sebesar Rp. 500.000.000 sebagai bukti kesanggupannya untuk voor finacering atas beaya proyek
Mengingat proyek ini adalah proyek yang cukup besar maka tender /penawaran utama diarahkan kepada pemborong local.
Ada 9 pemborong di Jember ini yang ditawari menjadi calon pelaksana antara lain :
1. PT Tri Usaha Bhakti Kebonsari Jember
2. CV Blambangan Jember
3. CV Argopura, Jl Remaja Jember
4. CV Putra Mas Jl; Yos Sudarso 189 Jember
5. CV Panglima, Jl Imam Bonjol Jember
6. PT Oke Mas, Jl Mangunsarkoro No. 18 Jember
7. CV Raung Jaya, Jl Pattimura No. 40 (Z. Abidin ) Jember
8. Fa P.B.Dm Jl Maluku Jember
9. PT Kjekar, Jl Sudarman No. 1 Jember
Calon Pelaksana dari Luar Daerah ditawarkan kepada 13 Pemborong yaitu :
1. PN. P P Jl Raya Darmo No. 45 Surabaya
2. PN Nindya Karya, Jl Raya dr Sutomo 23 Surabaya
3. PN Waskita Karya, Perak Timur No. 86 Surabaya
4. PN Adhi Karya, Jl Pasar Besar No. 1 Surabaya
5. PN Hutama Karya, Jl Comal No. 20 Surabaya
6. PT Optima, Jl Oerip Sumoharjo No. 50 Surabaya
7. CV Muara, Jl Sarangan IV / 11 Surabaya
8. PT Dieng Jl A. Yabi 23 Malang
9. PT Budi Agung Jakarta
10. PT Repenas, Krekot Bundar No. 6 A Jakarta
11. PT Sastra Kencana, Jl Merdeka Utara Jakarta
12. =PT Udipta Jl Budi Kemuliaan No. 10 B Jakarta
13. CV Judo & Co Yogyakarta
Dari semua pemborong tsb diatas baik local maupun luar daerah telah dinyatakan lulus bonaviditasnya dalam pra
kwalifikasi tetapi tidak ada yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan dengan sistim voor financering, kecuali hanya
Sdr. Umar Muhammad Direktur PT Udipta Jakarta yang pada tg 10 Juli 1973 bersedia bekerja dengan sistim voor
financering dan pada tg 14 Juli 1973 mentransfer keuangannya sebesar Rp. 500 juta ke Kas Panitia Pusat Pembangunan
Masjid Jami’ Jember serta mempertaruhkan kekayaannya berupa Hotel Sabang Metropolitan di Jl Sabang Jakarta
Dengan demikian Seksi Pelaksana diberikan kepada Direktur Utama PT Udipta yang berkedudukan di Jl Budi Kemuliaan
No. 10 b Jakarta lewat Surat Keputusan Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember No.47 / PPMJ / KPTS / 1973
tg.16 Juli 1973 dibantu oleh Cabangnya di Jember yang dipimpin oleh Sdr Mohammad Ghozi dan sejak penunjukan tsb
maka pekerjaan di mulai

IX SUMBER DANA PROYEK PEMBANGUNAN MAJID JAMI JEMBER
A. Modal Dasar
1. Motto Pembangunan Daerah Kab Jember berupa Trilogi Pembangunan Daerah Kab Jember yaitu Taqwallah, Akhlaqul Kariemah dan Amal yang ilmiyah serta ilmu yang amaliyah
2. Bersatunya Ulama dan Umaro yang dilandasi dengan Sabda Rasulillah saw “ Shinfani minan Nas, idza sholuha sholuhan Nas, waidza fasada fasadan Nas, al Ulama wal Umaro
3. Besarnya penduduk Jember yang telah mencapai `1.900.000 lebih yang sebagian besar (90 % ) beragama Islam
4 Potensi Kabupaten Jember yang merupakan areal yang subur makmur,( karunia dari Allah SWT semata) terdiri dari :
a. Tanah sawah tehnis ……………………………………. 75.744,157 HA
b. Tanah sawah non tehnis ………………………………. 6.596,470 HA
c. Tanah tegalan …………………………………………. 39.806,060 HA
d. Tanah pekarangan …………………………………….. 27.299,342 HA
e. Tanah desa …………………………………………... 177,111 HA
f. Tanah tambak ………………………………………… 39,483 HA
g. Tanah kering lainnya ………………………………….. 1.985,566 HA
h. Hutan ( rimba, jati dan bamboo ) ……………………… 112.192.700 HA
i. Tanah perkebunan ( Negara / Daerah / Swasta ) ……….. 48.226,816 HA
j. Tanah Negara lainnya …………………………………. 12.740,900 HA
Jumlah seluruh wilayah Kab Jember 324.804,627 HAX
X PENGGALIAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID JAMI’ JEMBE
Penggalian dana untuk pembangunan Masjid Jember dipimpin oleh Mayoor H Moch Syariin selaku Ketua Seksi Dana
Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jamni’ Jember dengan cara :
1. Menghimpun sumbangan masyarakat yang memiliki sawah berupa padi/gabah sebanyak satu kwintal per hektar selama 2 musim dilandasi oleh Keputusan Rembug Desa di masing masing desa Padi/gabah sumbangan dari masyarakat tsb dihimpu di Pabrik pabrik Beras yang ditunjuk ole Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember untuk diolah danmemprosesnya menjadi beras untuk kemudian dijual
Dari sumbangan para petani Jember berupa padi/gabah didapat dana sebagai berikut\
No Tahun Terkumpul gabah Dijual = Rp Keterangn
01
02
03
04
05
06 1973
1974
75/76
tambahan
1977
1978 4.922.179 kg
3.122.603 kg
2.808.133 kg
123.415 kg
349.678 kg
70.634 kg 178.137.300,00
178.137.300,00
163.245.835,20
7.961.560,00
14.900.000,00
4.661.884,00 Dijual ke CV Blambngan
Dijual ke CV Puji Jaya
Kelanjutan tahun yg lalu
Sda
Sda
Sda

Jumlah / total 11.396.642 kg 518.791.483,00 Periksa salinan buku Kas
2.Pengumpulan sumbangan lewat blangko INFAQ :
a. Blangko Infaq yang dicetak tahap pertama senilai Rp. 53.000.000
b. Tambahan cetak blangko Infaq kedua senilai Rp. 47.000.000
Jumlah blangko infaq yang dicetak senilai Rp.100.000.000
Yang dapat diuangkan dari masyarakat seluruhnya Rp. 38.520.461,50
Blangko yang tidak dapat diuangkan senilai Rp. 61.479.538,50
2. Disampingpengumpuln dana lewat sumbangan petani berupa padi/gabah dan pengumpulan dana lewat infaq kepada masyarakat yang berminat masih didapatkan sumbangan dalam bntuk lain antara lain dari Pegawai Negeri, Pengusaha tembakau, Calon Haji, Organisasi, NTCR ( Nikah, Talak, Cerai, Rujuk lewat Depag Kab Jember dan perorangan yang seluruhnya diperoleh dana sebanyak Rp. 145.530.8678,98
3 Bantuan dari Menteri Dalam Negeri sebesar Rp. 25.000.000,--
4 Bantua dari Pemerintah Daerah Tk. II Jember sebesar Rp 61.500.000,-
REKAPITULASI PEMASUJAN DANA SUMBANGAN
A. Dari sumbangan petani berupa padi / gabah senilai Rp. 518.791.483,20
B. Dari penyebaran blangko infaq suka rela senilai Rp. 38.520.461,50
C. Dari Pegawai Negeri, Pengusaha dan lain lain Rp 145.530.878,.98
D. Bantuan dari Menteri Dalam Negeri RI sebanyak Rp. 25.000.000,00
E. Bantuan dari Pemerintah Daerah Tk.II Jember Rp. 61.500.000,00
Dana Sumbangan untuk pembangunan Masjid Jami JemberRp. 789.342.823,68
X PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASJID JAMI’ JEMBER
Sebagaimana telah dilaporkan pada mula pertama bangunan ini dilaksanakan bahwa pelaksanaan pembangunan Masjid Jami Jember ini tidak diborongkan tetapi dilaksanakan sendiri oleh Seksi Pelaksana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember dalam hal ini semula ditunjuk Sdr. U,ar Dir. PT UDIPTA, Jl Kemuliaan 10 B Jakarta kemudian diteruskan oleh Sdr Ghozi, seorang pengusaha di Jember yang diikat dengan surat perjsnjisn kerja yang ditanda tangani bersama pada tanggal 22 Maret 1974 dengan memperhitungkan kembali beaya proyek urgen saja sebesar Rp. Rp. 700.000.000,-- ( tujuh ratus juta rupiah ) dngan sistin voor financering
Hal ini dilakukan karena Panitia pada waktu itu masih belum mempunyai modal berupa uang tunai. Modal yang
dimiliki oleh Panitia pada waktu itu hanya berupa tekad yang bulat dan keyakinan yang mendalam bahwa tidak ada pembangunan masjid yang tidak dapat selesai dilakukan sebagaimana yang telah dinasehatkan oleh Bp Menteri Agama RI pada waktu Panitia ini menghadap beliau untuk mohon doa restu. Dalam keadaan seperti ini sudah barang tentu tidak mudah mencari pemnborong yang sudi melepaskan uangnya untuk membeayai pembangunan secara voor financering karena jaminannya tidak dapat disodorkan dengan pasti. Inilah sebabnya dipilih cara pelaksanaan sendiri (eigen beheer ) sambil menunggu terkumpulnya modal yang masih berada di tangan para dermawan
Dalam perjanjian kerja yang diikat dan ditanda tangani bersama pada tg. 22 Maret 1974 tsb dicantumkan beaya sebesar Rp. 700.000.000, tetapi dalam pelaksanaannya banyak pekerjaan tambahan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dewan Direksi disamping akibat adanya kenaikan harga bahan utamanya besi beton, semen dan material ,lainnya sehingga setelah diadakan perhitungan secara menyeluruh sesudah bangunan ini diresmikan oleh Bp Menteri Dalam Negeri beserta Bp Menteri Agama RI, jumlah pembeayaan menjadi naik sebanyak Rp. 160.000.000 sehingga karenanya bangunan Masjid Jami Jember tsb telah menelan beaya sebanyak Rp. 700.000.000 + Rp. 160.000.000 menjadi Rp 860.000.000,-- Terjadinya kenaikan beaya tersebut memang sudah melalui proses musyawarah Dewan Direksi setiap terjadi pergeseran pekerjaan atau perubahan volume pekerjaan sebagaimana yang dinyatakan dalam perjanjian kerja
Dari jumlah Rp. 860.000.000 tersebut yang sudah dibayar oleh Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember baru mencapai jumlah Rp. 785.075.993,-- sehingga sampai dengan selesainya proyek masih tersisakan hutang sebesar Rp. Rp. 860.000.000 – Rp. 785.075.000 sma dengan Rp. 74.924.007,-- (tujuh puluh empat juta lima puluh ribu rupiah ).
Pengeluaran lain yang perlu dilaporkan disini adalah pengeluaran untuk beaya administrasi Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik berupa beaya untuk mencetak kupon infaq, surat menyurat, transport dan sebagainya seluruhnya menelan beaya sebesar Rp. 764.842,33 ditambah dengan pengeluaran untuk insentif pelaksana pengedar infaq sebesar Rp. 3.501.860 Sampai dengan tanggal 27 Mnei 1979 saldo kas Panitia Pembangunan Masjid Jami’ Jember tinggal Rp. 128,35 ( periksa lampiran bagian akhir buku kas Panitia )
X Kelengkapan bangunan Masjid
Kelengkapan bangunan Masjid Jami’ Jember ini digarap oleh Sdr. M. Ba ‘Abdullah Jl Kantor Pos 296 Bangil meliputi : 1. Instalasi Sound Systtem yang diatur dengan sebuah kabinet di sebelah ruang Imam, berukuran 172 X 66 X 52 cm
terdiri dari beberapa trap ;
a Trap 1 melayani 4 corong di menara a 60 watt dan 3 corong di halaman a 30 watt
b Trap II melayani sejumlah loud speaker di kedua ruang sembahyanh di sisi selatan
c Trp III melayani sejumlah loud speaker di kedua tempat sembahyanh di sisi utara
d Trp IV melayani sejumlah loud speaker di Lantai Utama bagiabn atas
e Trap V melayani sejumlah loud speaker di lantai utama bagian bawah
f Disamping itu disediakan pula suatuu amplifir untu perekaman dan sebagainya
3. Instalasi Penangkal Petir di 3 buah kubah , masing masing kubah dengan 4 penyalur arus petir. Ke empat penyalur
Arus petir tersebut berakhir pada electroda taanah melalui penghubung bawah yang dalamnya maing masing 8 meter
4 Instalasi listrik yang berinduk di riang sebelah ruang Imam yang dihubungkan dengan kabel Kabul yang mampu
dialiri listrik sampai dengan 60 KVA ( 60.000 watt ) Yang ada sekarang baru 10 KVA ( 10.000 watt ) yang
bagi untuk seluruh ruangan Masjid termasuk halam
XI UPACARA PERESMIAN MASJID JAMIK JEMBER
Masyarakat Kabupaten Jember pantas kalau bergembira ria dengan selesainya proyek Masjid Jami’ Jember karena
pada saat itu juga telah dapat diselesaikan beberapa proyek yang cukup besar dan melibatkan segenap masyarakat
Jember antara lain Pembangunan Pasar Tanjung yang menelam beaya hampir Rp. 200.000.000 dan Pembangunan
Gedung Olahraga Argopura ( bulu tangkis yang menjadi primadona masyarakat Jember dimana waktu itu salah satu
Putera Jember ( Mulyadi ) dapat meraih juara nasional dan sekaligus peresminan Kota Administrasi Jember serta me
Lantik Wali Kota Administrasi Jember Upacara yang merupakan puncak kegembiraan masyarakat Jember tersebut
dihadiri pula beberapa Pejabat dari Jakarta antara lain :
1. Bapak Menteri Dalam Negeri R.I. Bp. Amir Machmud Jakarta
2 Bp Menteri Agama RI Bp. K.H. Mukti Ali Jakarta

3, Duta Besar Negara Siria, Negara Iran dan Republik Arab Mesir Jakarta
3 Kuasa Usaha Negara al Jazair, Negara Saudi Arabia dan Kuasa Usaha Negara Iraq Jakarta
4 Bapak KH HAMKA Jakarta
5 Bp Gubernur Propinsi Jawa Timut
Kegembiraan ini ditumpahkan oleh masyarakat pada malam harinya setelah pesersmian tersebut dilaksanakan
dengan membunyikan ribuan mercon dan bom blanggur. Yang terakhir kemudian dihentikan oleh Panitia karena
dikhawatirkan beton shel kubah masjid yang belum begitu kering tersebut tidak mampu menerima tekanan akibat
bunyi blanggur tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Bp K.H. Achmad Siddiq dalam orasi pengajiannya memproklamorkan :
a. Nama Masjid yang baru diresmikan tsb dengan nama MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN JEMBER
yang merupakan salah satu pilihan dari beberapa nama dari Masyarakat termasuk K.H. Bey Arifin yang
mengajukan nama “ Masjid al Baitul Ma’mur dan masjid al Falah karena berasal dari Petani
Nama Masjid Jami’ tetap dipertahankan sekalipun menurut ketentuan harus bernama Masjid Raya karena
Merupakan Masjid Ibu Kota Kabupaten
b Mengikrarkan bahwa status Masjid al Baitul Amien tersebut adalah WAKAF meliputi semua ruang yang
Ada dalam bangunan majid tersebut yang berarti ruang selasar dan yang diluar bangunan masjid tsb bukan
berstatus masjid, tetapi bagiab / milik masjid, hal dimaksudkan untuk membri peluang kepada orang
muslimah/wanita yang sedang udzur / haid yang ingin melihat masjid yang indah ini
c Masjid ini untuk selanjutnya di kelola oleh sebuah Yayasan yang di sebut dewngan Yayasan Masjid Jami’
Al- Baitul Amien Jember yang kemudian dikokohkan dengan Akta Notaris ADI Poernomo SH No.













.